PLAYLIST

Kamis, 10 Desember 2015

OTONOMI DAERAH


·         Pengertian Otonomi Daerah
Secara formal, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenanganpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia. Sementara otonomi daerah diartikan sebagai hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan

·         Tujuan Otonomi Daerah
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Faktor Pendorong
Beberapa faktor mendorong terjadinya desentralisasi khususnya di negaraberkembang antara lain berupa (i) kemunduran dalam pembangunan ekonomi, (ii) tuntutan terhadap perubahan tingkat pelayanan masyarakat, (iii) kegagalan pemerintah sentralistik memberikan pelayanan publik yang efektif (Siddik,2002).




·         Kategori Desentralisasi

1.      Desentralisasi potitik
Bertujuan memberikan kekuasaan yang lebih besardalam pengambilan keputusan kepada masyarakat melalui perwakilan yangdipilih oleh masyarakat sehingga dengan demikian masyarakat dapat terlibatdalam penyusunan dan implementasi kebijakan. Biasanya desentralisasi dalam bidang politik merupakan bagian dan upaya demokratisasi sistempemerintahan.

2.      Desentralisasi pasar
Digunakan oleh para ekonom untukmenganalisis dan melakukan promosi barang dan jasa yang diproduksi melaluimekanisme pasar yang sensitif terhadap keinginan dan melalui desentralisasipasar barang-barang dan pelayanan publik diproduksi oleh perusahaan kecildan menengah, kelompok masyarakat, koperasi, dan asosiasi swasta sukarela.desentralisasi ekonomi, bertujuan lebih memberikan tanggungjawab yangberkaitan sektor publik ke sektor swasta.

3.      Desentralisasi administratif 
Memusatkan perhatian pada upaya ahli hukum dan pakar administrasi publik untuk menggambarkan hierarki dan distribusi kewenangan serta fungsi-fungsi di antara unit pemerintah pusat dengan unit pemerintah non pusat

4.      Desentralisasi fiscal
Bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untukmenggali berbagai sumber dana, meliputi (Pakpahan, 2006) pembiayaan mandiri, dan pemulihan biaya dalam pelayanan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak dan bukan pajak secara lebih tepat, transfer dana ke daerah, utamanya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara lebih adil, kewenangan daerah untuk melakukan pinjaman berdasar kebutuhan daerah



Desentralisasi di Indonesia


Sumber            : http://www.academia.edu




·        Kendala-kendala Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

1.      Mindset atau mentalitas aparat birokrasi yang belum berubah
2.      hubungan antara institusi pusat dengan daerah
3.      sumber daya manusia yang terbatas
4.      pertarungan kepentingan yang berorientasi pada perebutan kekuasaan, penguasaan aset dan adanya semacam gejala powershift syndrome yang menghinggapi aparat pemerintah
5.      keinginan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit politik


http://www.kemitraan.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar