·
Pengertian Otonomi Daerah
Secara
formal, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah,
desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenanganpemerintah oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Sementara otonomi daerah diartikan
sebagai hak,wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan
·
Tujuan Otonomi Daerah
Dalam
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3
disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Berdasarkan
ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah,
yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing
daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat
perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan
masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan
di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan
dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan
keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Faktor Pendorong
Beberapa faktor mendorong terjadinya desentralisasi
khususnya di negaraberkembang antara lain berupa (i) kemunduran dalam
pembangunan ekonomi, (ii) tuntutan terhadap perubahan tingkat pelayanan
masyarakat, (iii) kegagalan pemerintah sentralistik memberikan pelayanan publik
yang efektif (Siddik,2002).
·
Kategori
Desentralisasi
1. Desentralisasi
potitik
Bertujuan memberikan kekuasaan yang lebih besardalam
pengambilan keputusan kepada masyarakat melalui perwakilan yangdipilih oleh
masyarakat sehingga dengan demikian masyarakat dapat terlibatdalam penyusunan
dan implementasi kebijakan. Biasanya desentralisasi dalam bidang politik merupakan bagian dan
upaya demokratisasi sistempemerintahan.
2. Desentralisasi
pasar
Digunakan oleh para ekonom untukmenganalisis dan
melakukan promosi barang dan jasa yang diproduksi melaluimekanisme pasar yang
sensitif terhadap keinginan dan melalui desentralisasipasar barang-barang dan
pelayanan publik diproduksi oleh perusahaan kecildan menengah, kelompok
masyarakat, koperasi, dan asosiasi swasta sukarela.desentralisasi ekonomi,
bertujuan lebih memberikan tanggungjawab yangberkaitan sektor publik ke sektor
swasta.
3.
Desentralisasi
administratif
Memusatkan perhatian pada upaya ahli hukum dan pakar
administrasi publik untuk menggambarkan hierarki dan distribusi kewenangan
serta fungsi-fungsi di antara unit pemerintah pusat dengan unit pemerintah non
pusat
4. Desentralisasi
fiscal
Bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untukmenggali
berbagai sumber dana, meliputi (Pakpahan, 2006) pembiayaan mandiri, dan
pemulihan biaya dalam pelayanan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), bagi hasil pajak dan bukan pajak secara lebih tepat, transfer dana ke
daerah, utamanya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
secara lebih adil, kewenangan daerah untuk melakukan pinjaman berdasar
kebutuhan daerah
Desentralisasi
di Indonesia
·
Kendala-kendala
Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
1. Mindset atau mentalitas aparat
birokrasi yang belum berubah
2. hubungan
antara institusi pusat dengan daerah
3. sumber
daya manusia yang terbatas
4. pertarungan kepentingan yang
berorientasi pada perebutan kekuasaan, penguasaan aset dan adanya semacam
gejala powershift syndrome yang menghinggapi aparat pemerintah
5. keinginan pemerintah untuk
menjadikan desa sebagai unit politik
http://www.kemitraan.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar