PLAYLIST

Kamis, 10 Desember 2015

MODUS KRIMINALISASI PADA JASA PELAYANAN BANK

A.    Macam-Macam Jasa Perbankan

1.              Kiriman Uang (Transfer)

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Sedangkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 transfer dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.

2.      Kliring (Clearing)

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar  penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral. Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat  perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan. Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
-          Cek
-          Bilyet giro
-          Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk  
-          Bukti penerimaan transfer
-          Nota kredit

3.      Inkaso (Collection)
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa  penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

4.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat  berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi  penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

5.      Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.

6.      Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.

7.      Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.

8.      Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus  barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas  permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).       

9.      Bank Garansi
`       Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya Bank Garansi  pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.




10.  Menerima Setoran – setoran
Ada ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH.

11.   Melakukan pembayaran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH.

B.     Contoh modus kriminalisasi
Ø Penipuan di ATM
  • Penipuan dengan modus operandi memperoleh undian, dimana nasabah ditipu seolah-olah memperoleh undian berhadiah yang biasanya disampaikan melalui Short Message Service (SMS). Untuk mendapatkan hadiah tersebut, nasabah diharuskan mentransfer sejumlah dana melalui ATM ke rekening tertentu yang disebutkan oleh si pelaku penipuan. Biasanya nasabah akan tersadar setelah transfer dilakukan, dan hadiah yang dijanjikan tidak pernah diperolehnya.
  • Pura-pura membantu pada saat Nasabah mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM atau kartu ATM tertelan di card reader. Pelaku kemudian meminta Nasabah untuk menekan PIN ATM dengan alasan untuk mencoba transaksi sekali lagi. Setelah hal ini tidak berhasil juga, Nasabah lalu diminta untuk menghubungi Call Center Bank lewat handphone pelaku (yang menerima telpon adalah teman pelaku dan bukan Call Center). Pada saat Nasabah meninggalkan lokasi ATM dengan tenang karena merasa kartu sudah diblokir, kartu ATM tersebut diambil oleh pelaku dan dipergunakan untuk menguras saldo Nasabah.

C.     Tips & Solusi Bagi Nasabah Bank Mandiri :
  • Jangan memberikan kartu ATM kepada orang lain.
  • Jangan memberitahukan nomor PIN kartu ATM kepada orang lain, baik melalui telpon ataupun memberikan kepada orang yang mengaku polisi ataupun petugas Bank.
  • Tidak menuliskan PIN pada kartu ATM atau tempat lainnya yang sama dengan tempat menyimpan kartu ATM.
  • Secara periodik melakukan perubahan PIN.
  • Saat menekan nomor PIN di mesin ATM, pastikan tidak ada orang lain yang memperhatikan atau jangan membiarkan (memberi kesempatan) orang mengintip PIN anda saat entry, gunakan badan untuk menghalangi.
  • Apabila kartu ATM hilang atau terjadi sesuatu dengan kartu pada saat sedang bertransaksi di mesin ATM, misalnya kartu ATM tertelan atau tidak bisa dikeluarkan, yang harus dilakukan segera adalah melakukan pemblokiran kartu dengan cara Menelpon sendiri ke Call Mandiri di nomor 14000 atau (021) 5299-7777, atau Menghubungi cabang Bank Mandiri terdekat
  • Waspadai orang tak dikenal yang tiba-tiba menawarkan bantuan pada saat sedang bertransaksi di Mandiri ATM.
  • Jangan mudah tergiur dengan tawaran hadiah yang disampaikan oleh oknum tertentu, baik melalui telpon atau SMS, yang meminta nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang melalui ATM ke nomor rekening tertentu.
  • Jangan menghitung lembaran uang di area ATM atau memperlihatkan dompet/uang secara terbuka.
  • Jika merasa diikuti setelah bertransaksi di ATM, carilah tempat aman a.l. tempat yang ramai/banyak aktivitas.
  • Jangan ke ATM, jika merasa ragu-ragu atau takut karena melihat/ada orang ataupun hal-hal yang mencurigakan di area ATM, atau lampu penerangan di lokasi ATM tidak berfungsi/gelap.








Sumber :

http://www.bankmandiri.co.id/waspadai-penipuan-atm.aspx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar