Selama beberapa
bulan ini terjadi pelemahan ekonomi pada Indonesia, salah satunya bisa kita
lihat dari melemahnya mata uang Rupiah terhadap dolar yang hamper sampai
15.000. selama itu juga masnyarakat Indonesia menjadi panik karna rupiah yang
terus melemah, beberapa masnyarakat menilai akan terjadi krisis ekonomi seperti
tahun 1998.
Untuk
menanggapi apa yang terjadi beberapa bulan ini,
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi
yang bertujuan untuk memperlancar ekonomi yang ada. Paket kebijakan yang akan
di bahas kali ini adalah paket kebijakan ekonomi jilid 3. Rincian paket
kebijakan ekonomi jilid 3 adalah sebagai berikut yang saya kutip dari
kompas.com :
A.
Penurunan harga BBM, listrik dan gas
1.
Harga BBM
-
Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan pertalite turun
sejak 1 Oktober 2015.
-
Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar
bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar
bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3
hari sejak pengumuman ini.
-
Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah,
yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300
per liter (di luar Jamali).
2.
Harga gas
-
Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai
dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU).
-
Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia
dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem
distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski
demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan
yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
-
Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan
efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan
tentang PNBP-nya," ujar Darmin.
3.
Tarif listrik
-
Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan
turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
-
Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik
mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban
sistem ketenagalistrikan rendah.
-
Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60
persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara
angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
B.
Perluasan penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga
KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap
III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki
penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam
sektor usaha produktif.
"Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar Darmin.
"Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar Darmin.
C.
Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan
penanaman modal
1.
Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015
tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam
Kegiatan Penanaman Modal.
2.
Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup
beberapa hal, seperti:
a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).
b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.
c. Kelengkapan perizinan prinsip:
a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).
b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.
c. Kelengkapan perizinan prinsip:
-
Proposal, pendirian perusahaan, hak atas tanah menjadi
persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan.
-
Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan
sebelum diterbitkannya keputusan tentang hak penggunaan lahan.
3.
Jangka waktu pengurusan (persyaratan harus
lengkap):
-
Hak guna usaha (HGU) dari semula 30–90 hari menjadi 20
hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45
hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
-
Perpanjangan/pembaruan HGU dari semula 20–50 hari
menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari
kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
-
Permohonan hak guna bangunan/hak pakai dari semula
20–50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan
15 hektar) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar).
-
Perpanjangan/pembaruan hak guna bangunan/hak pakai dari
semula 20–50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15
hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar).
-
Hak atas tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek
menjadi 1 hari kerja saja.
-
Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja
dipersingkat menjadi2 hari kerja.
4.
Perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada
evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan,
tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
Mari kita bahas
dari point A mengenai penurunan harga BBM, listrik dan gas, setelah kita baca
isi dari kebijakan ekonomi jilid 3, penurunan harga avtur LPG 12 kg dan
pertalite menurut saya tidak berdampak signifikan untuk masyarakat namun akan
dirasakan ketika kita ingin bertransportasi dengan pesawat terbang, untuk LPG
12 kg dan pertalite karna penggunanya tidak terlalu banyak maka tidak
signifikan. Lain hal nya dengan penurunan soalr yang aakn dinikmati para
pengguna angkutan jasa ini akan sangat terasa langsung oleh masyarakat walaupun
penurunan harganya tidak banyak. dan untuk premium saya setuju untuk tidak
diturunkan karna masih banyak pengguna premium ialah dari kalangan atas yang
menggunakan mobil pribadi. Selain itu juga menjaga harga keekonomisan dari
premium itu tersebut.
Lalu point B
mengenai perluasan penerima KUR yang berarti sangat membantu untuk membuat
usaha kecil menegah menjadi banyak dan juga tidak kesulitan untuk mendapatkan
modal usaha. Ini akan mendorong perekonomian bangsa Indonesia dan juga
meningkatkan daya beli masyarakat yang mendapat keuntungan dari usahanya
tersebut. Dan juga pemerintah menurunkan Bungan KUR menjadi hanya 12 % yang
sangat membantu para pengusaha kecil menengah ini.
Kita lanjut ke
point C Penyederhanaan
izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Point ketiga ini sangat
berfokus untuk mempermudah jalan untuk para investor menanamkan modal di
Indonesia . dari keseluruhan di point ini ialah mempercepat segala urusan
perizinan di bidang- bidang tertentu. Sehingga kebijakan ini seolah-olah
mendesak para investor untuk segera menanamkan modalnya di Indonesia. Ini
sangat bagus sekali untuk mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.
Lanjut ke point terakhir
yaitu Perpanjangan hak penggunaan lahan, jika ditelaah point
ini lebih untuk menjaga investor yang telah menanamkan modal di Indonesia untuk
melanjutkan bisnisnya di Indonesia jadi untuk mengurus permohonan perpanjangan
hak penggunaan lahan investor tidak perlu lagi untuk menyiapkan berkas-berkas
seperti mendaftar lg sehingga mempercepat izinnya.
Terima kasih telah membaca
tulisan saya ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar