PROPOSAL PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL
SUKSES “KOMPAS”
BERSAMA KITA GOTONG-ROYONG UNTUK MAJU
Di Susun Oleh:
1.
ALIFFYA IRLANDHA N 10212643
2.
ARISKA YUNI ASTUTI 11212151
3.
DARUAJI YOGA 11212723
4.
DHONA MARYANI 12212008
5.
DWI PURNAMASARI 12212300
6.
EREN ANINDYA 12212515
7.
FRANK MICHAEL KUMALA 13212030
8.
INTAN ROSID 13212755
9.
KRISNA DWI ARISTYADI 14212124
10.
MIA ROSMIATI MANCANI 14212564
11.
MUHAMAD IQBAL RAMADAN 14212801
12.
RESIANA SYAH PUTRI 16212143
13.
RIDHO LAJUARDI 16212309
14.
RIZQI AN NISA 16212635
15.
SARASWATI FA’ADHILA 16212187
16.
SHERLY MOESTEEN
PAPILAYA 18212156
17.
SITI FADILLAH 17212049
18.
TOYIB ABDULLAH 17212439
19.
WINDA SWARPANDHANI 18212242
20.
YULIA KURNIAWATI 17212929
21.
ZULFA ANANKARA 18212031
KOPERASI SIMPAN-PINJAM AWAL
SUKSES “KOMPAS”
Jalan Kalimas Desa Bekasi
Timur No. 20
No
telp. 021123456
Koperasi Simpan-pinjam Awal
Sukses “KOMPAS”
1. Alamat Koperasi :
Jl. Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20 No.telp: 021123456
2. Nama Pengurus :
1.
Pelindung : Aliffya
Irlandha N
2.
Penanggung Jawab : Toyib Abdullah
3.
Penasehat : Resiana Syah
Putri
4.
Ketua : Muhamad
Iqbal Ramadan
5.
Wakil Ketua : Krisna Dwi
Aristyadi
6.
Sekertaris :1. Mia Rosmiati M
2.
Dhona Maryani
7.
Bendahara :1. Eren A
2.
Dwi Purnamasari
8. Humas : Ridho Lajuardi
9.
Anggota : 1. Ariska Yuni Astuti
2. Daruaji Yoga
3. Dhona Maryani Winda
Swarpandhani
4. Frank Michael K
5. Intan Rosid
6. Sherly Moesteen P
7. Rizqi An
Nisa
8. Saraswati F
9. Siti Fadilah
10. Yulia Kurniawati
11. Zulfa A
I.
Judul Program
Pembentukan Koperasi simpan-pinjam dan manajemen sistem ketenagakerjaan
sebagai upaya untuk meningkatkan swadaya dan swasembada masyarakat, serta
terciptanya lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan
memiliki potensi untuk usaha dan menjadi bagian dari Koperasi khususnya
untuk Masyarakat Desa Bekasi Timur.
II.
Latar Belakang
·
Dasar Pemikiran : Sehubungan dengan rendahnya pendapatan
perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa
Bekasi Timur, untuk itu kami Selaku Mahasiswa dan mahasiswi bermaksud akan
mendirikan Koperasi Simpan-Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan
dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman
dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan mandiri. Selain itu
Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di
setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan
Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa Bekasi Timur, bisa mengembangkan
usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.
·
Dasar Hukum:
III.
Tujuan Koperasi
Untuk memberikan
solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya
UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
UUD 1945 dan Pancasila.
a.
Visi
Membuat koperasi yang
kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian
di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b.
Misi
Membangun ekonomi
rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat
meningkatkan pendapatan.
IV.
Sasaran
Seluruh warga dan
masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Bekasi Timur untuk membuka
lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.
V.
Harapan Didirikannya
Koperasi Simpan Pinjam
1.
Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal
kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
2.
Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang
dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3.
Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar Masyarakat semakin
erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4.
Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di
era globalisasi.
VI.
Gambaran umum Masyarakat Sasaran
Dilihat dari segi
geografis masyarakat Desa Bekasi Timur merupakan daerah penyanggah Bekasi. Akan tetapi, dari
segi ekonomis bisa kita lihat sebagian besar masyarakatnya masih dalam golongan
menengah kebawah dalam hal penghasilan. Hal ini bisa dilihat dari mata
pencahariannya seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pendagang kecil
dsb.
Akan tetapi dilihat
dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Bekasi Timur dalam
golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area yang dapat
dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah kearah
Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan
pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat
setempat.
Atas dasar itulah kami
bermaksud mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan
untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para buruh
pabrik tidak lagi menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan
mempermudah transportasi dari desa ke kota.
VII.
Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan
Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
Hari
: Sabtu
Tanggal
: 7 September 2013
Waktu
: 10.00 WIB-selesai
Tempat : Kantor Kepala desa
Bekasi Timur
VIII.
Susunan Panitia
1. Pelindung : Muhammad Iqbal
R
2. Penanggung Jawab : Krisna Dwi A
3. Penasehat : Resiana
Syah Putri
4. Ketua :
Aliffya I N
5. Sekertaris : 1. Dhona Maryani
2. Mia Rosmiati M
6. Bendahara :
1. Eren A
2. Dwi
Purnamasari
7.
Humas : Ridho
Lajuardi
8.
Anggota
: 1. Ariska Yuni Astuti
2. Daruaji Yoga
3. Sherly Moesteen P
4.
Frank Michael K
5. Intan Rosid
6. Winda
Swarpandhani
7.
Rizqi An Nisa
8.
Saraswati F
9. Siti Fadilah
10.
Toyib Abdullah
11.
Yulia Kurniawati
12.
Zulfa A
IX.
Rancangan Anggaran
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Harga satuan (Rp.)
|
Jumlah (Rp.)
|
1
|
Kesekertariatan
Proposal dan
penggandaan
Surat-surat dan
undangan
LaporanPertanggung jawaban
|
20
100
30
|
20.000,-
1000,-
25.000,-
|
400.000,-
100.000,-
750.000,-
|
Sub Total
|
1.250.000,-
|
|||
2
|
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian
koperasi
Sarana dan Prasarana
|
2.000.000,-
600.000,-
|
||
Sub Total
|
2.600.000,-
|
|||
3
|
Pembuatan Manajemen
system koperasi
|
4.500.000,-
|
||
Sub Total
|
4.500.000,-
|
|||
4
|
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album
|
3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah
|
50.000
4.000
50.000
1.000
40.000
|
150.000
40.000
100.000
30.000
200.000
|
Sub Total
|
520.000,-
|
|||
5
|
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion
(5 x)
Pengumpulan Data (6
x)
Evaluasi
|
5 orang
10 orang
5 orang
5 orang
|
100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-
|
500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
|
Sub Total
|
3.250.000,-
|
|||
Jumlah Total
|
12.120.000,-
|
X.
Lampiran
1. Daftar riwayat
hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar riwayat
hidup.
3. Gambaran teknologi
yang diterapkembangkan.
4. Surat pernyataan
kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa Bekasi Timur.
5.Surat permohonan ijin tempat
pelaksanaan program.
XI.
Penutup
Dengan berdirinya
koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat
sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan
anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan
serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu
perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan
memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.
XII.
Lembar pengesahan
Mengetahui,
Camat Kota Bekasi Timur
Suprantono, M.pd
Menyetujui,
Kepala Desa Bekasi Timur, Kepala Dusun,
Andi Purnomo,
S.ag Hartono,
M.pd
Ketua Pelaksana, Sekretaris,
Muhamad Iqbal Ramadan Mia
Rosmiati M.
BERITA ACARA
PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN
PINJAM AWAL SUKSES “KOMPAS”
Pada
hari ini, Kamis tanggal 7 November 2013 jam 14.00 WIB, bertempat di Ruko Niaga
Kalimas, Bekasi Utara telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang
berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat. Saudara Muhamad
Iqbal Ramadan yang ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan
Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan
Koperasi sebagai berikut :
I.
Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi
telah hadir sebanyak 20 (dua puluh) orang pendiri koperasi, sehingga
berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah.
II.
Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian
Koperasi ini adalah :
1.
Nama Koperasi.
2.
Tempat/Kedudukan Koperasi.
3.
Maksud dan Tujuan Koperasi.
4.
Membentuk Kepengurusan Koperasi.
5.
Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
6.
Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan
Koperasi.
7.
Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.
III.
Bahwa karena Acara Rapat Pendirian
Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan
Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan
sebagai berikut :
1.
Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi
Simpan Pinjam Awal Sukses yang disingkat KOMPAS.
2.
Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi
di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat
3.
Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi
adalah untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan
mendapatkan bantuan permodalan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
a. Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat
dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia
yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b. Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk
membuka lapangan usaha agar dapat meningkatkan pendapatan.
4.
Menetapkan Susunan Kepengurusan Koperasi
KPM sebagai berikut :
Ketua
: Muhamad Iqbal Ramadan
Wakil Ketua : Krisna Dwi Aristyadi
Sekretaris
: Mia Rosmiati Mancani
Sherly
Moosten Papilay
Bendahara : Eren
Anindya
Dwi Purnamasari
Menetapkan Susunan Badan Pengawas
Koperasi KPM sebagai berikut :
Ketua
: Frank Michael Kumala
Wakil Ketua : Daruaji Yoga
Anggota : Ridho
Lajuardi
Intan Rosid
Dhona
Maryani
5.
Menetapkan aturan kepengurusan dan badan
pengawas sebagai berikut :
a.
Menetapkan dan menyetujui masa periode
kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
b.
Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak
6 ( enam ) orang, dan dibantu oleh
beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
c.
Menetapkan jumlah Badan Pengawas
sebanyak 5 ( lima ) orang.
6.
Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi
sebagai berikut :
a.
Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri
minimal Rp. 1.000.000,-
b.
Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa
sebesar Rp. 700.000,-
c.
Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp.
100.000,- per bulan
d.
Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak
mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e.
Menetapkan wilayah kerja Koperasi di
Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara.
7.
Menetapkan keanggotaan koperasi adalah masyarakat luas/ Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP)
8.
Menetapkan arah kebijakan program
Koperasi berupa :
1.
Menampung atau memberikan wadah untuk
para anggota yang ingin menyimpan uang mereka
2.
Memberi pinjaman kepada para anggota
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam
Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri
menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang
perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan
Pengawas.
Demikianlah
Berita Acara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses, agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi,
7 November 2013
Pimpinan Rapat
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses
Ketua Sekretaris
Muhamad Iqbal Ramadan Mia
Rosmiati Mancani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar