TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
A.
MENDIRIKAN KOPERASI SECARA UMUM
1.
Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan
koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2. Rapat Pembentukan
2.1 Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. Yang terdiri dari :
2.1.1 Pendirian adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan
menyatakan diri menjadi anggota.
2.1.2 Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.2 Disarankan mengundang Pejabat / Petugas
yang memahami seluk beluk perkoperasian.
3. Hal - Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
3.1 Tujuan
mendirikan koperasi
3.2 Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
3.3 Persyaratan
menjadi anggota
3.4 Menetapkan modal yang akan disetor kepada
koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
3.5 Memilih nama-nama pendiri koperasi
3.5.1 Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperas
3.5.2 Menyusun
anggaran dasar
4. Teknis Penyusunan Anggaran
Dasar
Apabila penyusunan
anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat
ditempuh:
4.1 Membentuk tim perumus penyusun anggaran
dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada
seluruh anggota
4.2 Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh
seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
4.2.1 Nama dan tempat kedudukan koperasi
4.2.2 Persyaratan menjadi anggota
4.2.3 Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
4.2.4 Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
4.2.5 Kegiatan usaha
4.3.5 Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil
usaha
4.3.6 Ketentuan mengenai sanksi
4.3 Isi Anggaran Dasar minimal
memuat tentang :
4.3.1 Daftar nama pendiri
4.3.2 Nama dan tempat kedudukan koperasi
4.3.3 Ketentuan mengenai keanggotaan
4.3.4 Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.3.5 Ketentuan mengenai rapat anggota
4.3.6 Ketentuan mengenai pengelolaan
4.3.7 Ketentuan mengenai permodalan
4.3.8 Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
koperasi
4.3.9 Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
4.3.10 Ketentuan mengenai sangsi.
5. Pengajuan Permohonan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
6. Lampiran
Permohonan
6.1 Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.1.1 Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
6.1.2 Berita acara pembentukan koperasi
6.1.3 Surat bukti penyetoran modal
6.1.4 Neraca awal kegiatan usaha
6.1.5 Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.1.6 Daftar hadir rapat pembentukan
6.1.7 Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
6.2 Primer Koperasi yang memiliki unit usaha
simpan pinjam.
6.2.1 Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
6.2.2 Berita
acara pembentukan koperasi
6.2.3 Surat
bukti penyetoran modal.
6.2.4 A.
Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
B. Neraca awal kegiatan
usaha non simpan pinjam
6.2.5 A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non
simpan pinjam
B. Rencana awal
kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·
Rencana penghimpunan
dana simpanan
·
Rencana pemberian
pinjaman
·
Rencana penghimpunan
modal sendiri
·
Rencana modal pinjaman
·
Rencana pendapatan dan
beban
·
Rencana di bidang
organisasi dari sumber daya manusianya
6.2.6 Daftar hadir rapat pembentukan
6.2.7 Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas
dan manajer unit simpan pinjam
6.2.8 Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
6.2.9 Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan
manager unit simpan pinjam
6.2.10 Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
B. JENIS KOPERASI
Jenis koperasi
didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
1.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang
orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa
yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
C.
MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Syarat – Syarat Mendirikan
Koperasi
1.1 Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
1.2 Berita acara rapat pembentukan
Koperasi Simpan Pinjam
1.3 Surat bukti penyetoran modal
sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,
1.4 Neraca awal per tanggal
pendirian koperasi
1.5 Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.2 Rencana
pemberian pinjaman
1.5.3 Rencana
penghimpunan modal sendiri
1.5.4 Rencana
modal pinjaman
1.5.5 Rencana
pendapatan dan beban
1.5.6 Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
1.6 Daftar hadir rapat pembentukan
1.7 Nama dan riwayat hidup calon
pengelola/manajer dengan lampiran
1.7.1 Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau
keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
1.7.2 Surat keterangan berkelakuan baik dari yang
berwenang
1.7.3 Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
1.8 Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
1.9 Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri.
2.
Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah
lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera
diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan
dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
3.
Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
3.1
Secara administratif
3.2
Penelitian lapangan.
4.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Referensi
soalnya mudah di pahami :)
BalasHapusVisit Us