PLAYLIST

Sabtu, 05 Oktober 2013

Cara Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

A.                MENDIRIKAN KOPERASI SECARA UMUM

1.                  Persiapan Pembentukan                     
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.


2.         Rapat Pembentukan
2.1       Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.  Yang terdiri dari :
2.1.1    Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
2.1.2    Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.

2.2       Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.


3.         Hal - Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
3.1       Tujuan mendirikan koperasi
3.2       Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
3.3       Persyaratan menjadi anggota
3.4       Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
3.5       Memilih nama-nama pendiri koperasi
3.5.1    Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperas
3.5.2    Menyusun anggaran dasar


4.         Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
4.1       Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

4.2       Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
4.2.1    Nama dan tempat kedudukan koperasi
4.2.2    Persyaratan menjadi anggota
4.2.3    Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
4.2.4    Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
4.2.5    Kegiatan usaha
4.3.5    Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
4.3.6    Ketentuan mengenai sanksi

4.3       Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
4.3.1    Daftar nama pendiri
4.3.2    Nama dan tempat kedudukan koperasi
4.3.3    Ketentuan mengenai keanggotaan
4.3.4    Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.3.5    Ketentuan mengenai rapat anggota
4.3.6    Ketentuan mengenai pengelolaan
4.3.7    Ketentuan mengenai permodalan
4.3.8    Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
4.3.9    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
4.3.10  Ketentuan mengenai sangsi.

5.         Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

6.         Lampiran Permohonan
6.1       Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.1.1    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.1.2    Berita acara pembentukan koperasi
6.1.3    Surat bukti penyetoran modal
6.1.4    Neraca awal kegiatan usaha
6.1.5    Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.1.6    Daftar hadir rapat pembentukan
6.1.7    Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

6.2       Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.2.1    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.2.2    Berita acara pembentukan koperasi
6.2.3    Surat bukti penyetoran modal.
6.2.4    A. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
B. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.2.5    A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
B. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·         Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·         Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.2.6    Daftar hadir rapat pembentukan
6.2.7    Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
6.2.8    Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
6.2.9    Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
6.2.10  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri


B.        JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

1.                  Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.


2.                  Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)



C.                MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

1.         Syarat – Syarat Mendirikan Koperasi
1.1       Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
1.2       Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
1.3       Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,
1.4       Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
1.5       Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
1.5.1    Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.2    Rencana pemberian pinjaman
1.5.3    Rencana penghimpunan modal sendiri
1.5.4    Rencana modal pinjaman
1.5.5    Rencana pendapatan dan beban
1.5.6    Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
1.6       Daftar hadir rapat pembentukan
1.7       Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
1.7.1    Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
1.7.2    Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
1.7.3    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
1.8       Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
1.9       Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.


2.                  Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.


3.                  Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
3.1              Secara administratif
3.2              Penelitian lapangan.




4.                  Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.












                                                               













Referensi


1 komentar: