JIKA INDONESIA MENGGUNAKAN SISTEM
EKONOMI KOPERASI
TUGAS EKONOMI KOPERASI
KRISNA DWI ARISTYADI
14212124
2EA17
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2013
Latar Belakang
Sampai saat
ini, belum jelas sistem ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali
orang mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran antara
Kapitalis-Liberal dan Sosialis-Komando. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang
dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal
dibanding negara-negara ASEAN yang lain yang dulu justru di bawah Indonesia.
Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kepentingan rakyat banyak.
Rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan
nasional, sehingga terjadi gap yang amat lebar antara golongan kaya dan
golongan miskin.
Semenjak
Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah mencanangkan sistem
ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini
telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya,
pemerintah bangsa Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut
dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang
menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis
seperti tersebut di atas.
Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut.
Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut.
Sebagai
suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis,
di mana karakter sosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini
tampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia. Dengan
karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi
permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem
ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan, permasalahan ekonomi yang sampai
saat ini masih menjadi topik utama di negera ini, secara perlahan-lahan akan
dapat teratasi.
Dalam ekonomi ada beberapa hal
sistem ekonomi dalam menjalankan usaha maupun pembangunan nasional. Salah satu
diantaranya adalah, koperasi. Sebelumnya kita perlu tahu terlebih dahulu apa
itu koperasi, tujuan dan ciri khas dari koperasi itu sendiri.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara sistem ekonomi koperasi bisa membuat perekonomian
Indonesia lebih maju ?
2. Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang secara pesat
Landasan Teori
Landasan-landasan Koperasi
Indonesia:
1. Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ”
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa
harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar
sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat
memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat
mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan
percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan
kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai
dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Pembahasan
Pengertian koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1).
Tujuan dan fungsi koperasi
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi
Indonesia eliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehinga
prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
Prinsip
sukarela mengandung makna bahwa untuk menja-di anggota koperasi harus didasari
atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka
mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota
koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan
kenaggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada
persamaan agama, politik, dan suku bangsa.
2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara
demokratis
Prinsip
ini mengandung makna bahwa penelolaan kopera-si harus didasarkan atas kehendak
anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan
(kesejahteraan) anggota. Pengejawantahan prinsip ini di-tandai dengan adanya
penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan
tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi)
oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu
ditujuka untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
Prinsip ini
mengandung makna bahwa koperasi menjun-jung tinggi asas keadilan. Anggota yang
memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar,
atau sebaliknya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Prinsip
ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal
(simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.
5. Kemandirian
Berdasarkan
prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi,
manaje-men, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung
pada pihak-pihak lain.
6. Pendidikan Perkoperasian
Dengan
prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan
kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci
sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus
dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.
7. Kerja sama antarkoperasi
Prinsip
ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi
persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa
dilaksa-nakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang
dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling
menguntungkan. Harus dihindari kerja sama dengan pihak lain yang menempatkan
atau memposisikan koperasi menjadi ”sapi perahan” pihak lain tersebut.
Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi
untuk memajukan perekonomian Indonesia :
1. Memperbaiki Produksi
Ada tiga
jenis barang utama yang produksinya harus segera diperbaiki, yaitu pangan,
barang kerajinan dan barang-barang pertukangan yang diperlukan oleh rakyat
Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Memperbaiki Kualitas Barang
Koperasi
harus memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia.
Salah satu sebab rendahnya kualitas barang-barang adalah tidak cukupnya sarana
produksi yang dimiliki oleh rakyat, maka kopersi memiliki peran untuk secara
bersama-sama memiliki sarana produksi yang diutuhkan.
3. Memperbaiki Distribusi
Para
pedagang umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka
sendiri, misalnya menimbun barang pada saat barang mulai langka untuk
mendapatkan laba sebesar-besarnya. Maka koperasi mempunyai tujuan untuk
memenuhi kebutuhan bersama, memiliki peluang besar untukmemperbaiki sistem
distribusi barang.
4. Memperbaiki Harga
Pedagang
selalu berusaha untuk menjual barang dangn harga yang setinggi-tinginya,
kondisi demikian merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi
kebutuhan hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.
5. Menyingkirkan Penghisapan
Kalau
suatu desa ingin makmur maka harus dibebaskan dari “lintah darat” atau sistemijon karena
secara nyata telah merugikan masyarakat. Lintah darat bisa diberantas dengan
pendirian koperasi-kopersi sompan pinjam.
6. Memperkuat Permodalan
Masyarakat
pada umumnya mengalami kesulitan permodalan. Dengan koperasi masyarakat harus
digerakan untuk menabung sebagai sumber modal.
7. Memelihara Lumbung
Sistem
lumbung harus diperbaharui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus
menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau srbagai buffer
stock. Dengn adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen
dan masa paceklik. Lumbung pasi juga berfungsi untuk penyediaan bibit pada
musim tanam.
Ajaran dan konsepsi ekonomi Bung
Hatta menggariskan bahwa kopersi harus menjadi wadah utama dalam perekonomian
Indonesia. Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal kecil
pula, maka koperasi dapat juga disebut sebagai wadah “rakyat kecil” (petit
people).
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat
dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting
dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4)
pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan
akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran, menurunkan
tingkat kemiskinan, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena
koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
berkelanjutan dan tersistem. Menjadi sangat prospektif jika koperasi yang
mempunyai jatidiri.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan
mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi
produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat
dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh
hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun
selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang
harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah
untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka
harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan
pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai
tujuannya baik sebagai mediator, fasilitator maupun sebagai kordinator.
Penutup
Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis,
dimana karakter sosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini
nampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia. Dengan
karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi
permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem
ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan, dan
mudah-mudahan permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih menjadi topik
utama di negara ini, secara perlahan-lahan akan dapat
teratasi.
Saran
Jika perekonomian di
indonesia ingin lebih baik lagi, di anjurkan untuk menggunakan sistem ekonomi
koperasi, karna sistem koperasi ini memiliki keunggulan yang mempunyai tujuan
mensejahterakan seluruh anggotanya dibanding dengan menggunakan sistem ekonomi
liberal. Oleh karna itu untuk mewujudkan sistem ekonomi koperasi, diperlukan
peran aktif pemerintah dalam mengembangkan dan melestarikan koperasi yang sudah
ada di indonesia dan memberikan pembekalan pendidikan untuk anggotanya agar
koperasi itu cepat berkembang.
Dan yang paling terpenting
adalah merubah stigma negatif masnyarakat kepada koperasi yang menyatakan
koperasi adalah usaha yang kecil, padahal jika kita dapat mengumpulkan anggota
yang banyak , koperasi dapat menjadi besar karna modal yang dikumpulkan juga
menjadi besar.