PLAYLIST

Senin, 12 Oktober 2015

Kebijakan Ekonomi Jilid 3



Selama beberapa bulan ini terjadi pelemahan ekonomi pada Indonesia, salah satunya bisa kita lihat dari melemahnya mata uang Rupiah terhadap dolar yang hamper sampai 15.000. selama itu juga masnyarakat Indonesia menjadi panik karna rupiah yang terus melemah, beberapa masnyarakat menilai akan terjadi krisis ekonomi seperti tahun 1998.
Untuk menanggapi apa yang terjadi beberapa bulan ini,  Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperlancar ekonomi yang ada. Paket kebijakan yang akan di bahas kali ini adalah paket kebijakan ekonomi jilid 3. Rincian paket kebijakan ekonomi jilid 3 adalah sebagai berikut yang saya kutip dari kompas.com :
A.    Penurunan harga BBM, listrik dan gas
1.      Harga BBM
-          Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan pertalite turun sejak 1 Oktober 2015.
-          Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
-          Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
2.      Harga gas
-          Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU).
-          Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
-          Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya," ujar Darmin.
3.      Tarif listrik
-          Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
-          Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
-          Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
B.     Perluasan penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.

"Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar Darmin.
C.     Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal
1.      Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
2.      Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal, seperti:
a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).
b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.
c. Kelengkapan perizinan prinsip:
-          Proposal, pendirian perusahaan, hak atas tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan.
-          Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya keputusan tentang hak penggunaan lahan.
3.      Jangka waktu pengurusan (persyaratan harus lengkap): 
-          Hak guna usaha (HGU) dari semula 30–90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
-          Perpanjangan/pembaruan HGU dari semula 20–50 hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
-          Permohonan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar).
-          Perpanjangan/pembaruan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar).
-          Hak atas tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja.
-          Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja.
4.      Perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
Mari kita bahas dari point A mengenai penurunan harga BBM, listrik dan gas, setelah kita baca isi dari kebijakan ekonomi jilid 3, penurunan harga avtur LPG 12 kg dan pertalite menurut saya tidak berdampak signifikan untuk masyarakat namun akan dirasakan ketika kita ingin bertransportasi dengan pesawat terbang, untuk LPG 12 kg dan pertalite karna penggunanya tidak terlalu banyak maka tidak signifikan. Lain hal nya dengan penurunan soalr yang aakn dinikmati para pengguna angkutan jasa ini akan sangat terasa langsung oleh masyarakat walaupun penurunan harganya tidak banyak. dan untuk premium saya setuju untuk tidak diturunkan karna masih banyak pengguna premium ialah dari kalangan atas yang menggunakan mobil pribadi. Selain itu juga menjaga harga keekonomisan dari premium itu tersebut.
Lalu point B mengenai perluasan penerima KUR yang berarti sangat membantu untuk membuat usaha kecil menegah menjadi banyak dan juga tidak kesulitan untuk mendapatkan modal usaha. Ini akan mendorong perekonomian bangsa Indonesia dan juga meningkatkan daya beli masyarakat yang mendapat keuntungan dari usahanya tersebut. Dan juga pemerintah menurunkan Bungan KUR menjadi hanya 12 % yang sangat membantu para pengusaha kecil menengah ini.
Kita lanjut ke point C Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Point ketiga ini sangat berfokus untuk mempermudah jalan untuk para investor menanamkan modal di Indonesia . dari keseluruhan di point ini ialah mempercepat segala urusan perizinan di bidang- bidang tertentu. Sehingga kebijakan ini seolah-olah mendesak para investor untuk segera menanamkan modalnya di Indonesia. Ini sangat bagus sekali untuk mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.
Lanjut ke point terakhir yaitu Perpanjangan hak penggunaan lahan, jika ditelaah point ini lebih untuk menjaga investor yang telah menanamkan modal di Indonesia untuk melanjutkan bisnisnya di Indonesia jadi untuk mengurus permohonan perpanjangan hak penggunaan lahan investor tidak perlu lagi untuk menyiapkan berkas-berkas seperti mendaftar lg sehingga mempercepat izinnya.

Terima kasih telah membaca tulisan saya ini, semoga bermanfaat.