PLAYLIST

Rabu, 25 Desember 2013

Sistem Ekonomi Koperasi (SoftSkill Individu)

JIKA INDONESIA MENGGUNAKAN SISTEM EKONOMI KOPERASI



TUGAS EKONOMI KOPERASI
KRISNA DWI ARISTYADI
14212124
2EA17
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2013


Latar Belakang                                                  

Sampai saat ini, belum jelas sistem ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali orang mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran antara Kapitalis-Liberal dan Sosialis-Komando. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal dibanding negara-negara ASEAN yang lain yang dulu justru di bawah Indonesia. Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kepentingan rakyat banyak. Rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan nasional, sehingga terjadi gap yang amat lebar antara golongan kaya dan golongan miskin.
Semenjak Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah bangsa Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti tersebut di atas.
Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut.
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis, di mana karakter sosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini tampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia. Dengan karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan,  permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih menjadi topik utama di negera ini, secara perlahan-lahan akan dapat teratasi.
Dalam ekonomi ada beberapa hal sistem ekonomi dalam menjalankan usaha maupun pembangunan nasional. Salah satu diantaranya adalah, koperasi. Sebelumnya kita perlu tahu terlebih dahulu apa itu koperasi, tujuan dan ciri khas dari koperasi itu sendiri.

Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara sistem ekonomi koperasi bisa membuat perekonomian Indonesia lebih maju ?
2. Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang secara pesat
                       


Landasan Teori

Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
     1.      Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. 
      2.      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.


Pembahasan

Pengertian koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1).

Tujuan dan fungsi koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada            khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi      dan sosialnya.
·                     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan    masyarakat.
·                     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan            perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang    merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi
            Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia eliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehinga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:
1.  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menja-di anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan kenaggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, politik, dan suku bangsa.
2.  Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip ini mengandung makna bahwa penelolaan kopera-si harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Pengejawantahan prinsip ini di-tandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujuka untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
      3.  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjun-jung tinggi asas keadilan. Anggota yang memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar, atau sebaliknya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.
5.  Kemandirian
Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manaje-men, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.
6.  Pendidikan Perkoperasian
Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.
7.  Kerja sama antarkoperasi
Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksa-nakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan. Harus dihindari kerja sama dengan pihak lain yang menempatkan atau memposisikan koperasi menjadi ”sapi perahan” pihak lain tersebut.

Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi untuk memajukan perekonomian Indonesia :
      1.      Memperbaiki Produksi
Ada tiga jenis barang utama yang produksinya harus segera diperbaiki, yaitu pangan, barang kerajinan dan barang-barang pertukangan yang diperlukan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
      2.      Memperbaiki Kualitas Barang
Koperasi harus memperbaiki kualitas barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia. Salah satu sebab rendahnya kualitas barang-barang adalah tidak cukupnya sarana produksi yang dimiliki oleh rakyat, maka kopersi memiliki peran untuk secara bersama-sama memiliki sarana produksi yang diutuhkan.
      3.      Memperbaiki Distribusi
Para pedagang umumnya telah mempermainkan distribusi untuk kepentingan mereka sendiri, misalnya menimbun barang pada saat barang mulai langka untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Maka koperasi mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama, memiliki peluang besar untukmemperbaiki sistem distribusi barang.
      4.      Memperbaiki Harga
Pedagang selalu berusaha untuk menjual barang dangn harga yang setinggi-tinginya, kondisi demikian merugikan masyarakat luas. Koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat luas seharusnya memperbaiki harga pasar.
      5.      Menyingkirkan Penghisapan
Kalau suatu desa ingin makmur maka harus dibebaskan dari “lintah darat” atau sistemijon karena secara nyata telah merugikan masyarakat. Lintah darat bisa diberantas dengan pendirian koperasi-kopersi sompan pinjam.
      6.      Memperkuat Permodalan
Masyarakat pada umumnya mengalami kesulitan permodalan. Dengan koperasi masyarakat harus digerakan untuk menabung sebagai sumber modal.
      7.      Memelihara Lumbung
Sistem lumbung harus diperbaharui disesuaikan dengan tuntutan masa. Lumbung harus menjadi alat untuk menyesuaikan produksi dan konsumsi atau srbagai buffer stock. Dengn adanya lumbung akan mengurangi gejolak harga pada saat panen dan masa paceklik. Lumbung pasi juga berfungsi untuk penyediaan bibit pada musim tanam.

Ajaran dan konsepsi ekonomi Bung Hatta menggariskan bahwa kopersi harus menjadi wadah utama dalam perekonomian Indonesia. Koperasi diselenggarakan oleh orang-orang kecil dengan modal kecil pula, maka koperasi dapat juga disebut sebagai wadah “rakyat kecil” (petit people).

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran, menurunkan tingkat kemiskinan, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang berkelanjutan dan tersistem. Menjadi sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator, fasilitator maupun sebagai kordinator.

Penutup

Kesimpulan
            Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis, dimana karakter sosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini nampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia. Dengan karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan, dan mudah-mudahan permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih menjadi topik utama di negara ini, secara perlahan-lahan akan dapat teratasi.    

Saran
            Jika perekonomian di indonesia ingin lebih baik lagi, di anjurkan untuk menggunakan sistem ekonomi koperasi, karna sistem koperasi ini memiliki keunggulan yang mempunyai tujuan mensejahterakan seluruh anggotanya dibanding dengan menggunakan sistem ekonomi liberal. Oleh karna itu untuk mewujudkan sistem ekonomi koperasi, diperlukan peran aktif pemerintah dalam mengembangkan dan melestarikan koperasi yang sudah ada di indonesia dan memberikan pembekalan pendidikan untuk anggotanya agar koperasi itu cepat berkembang.
            Dan yang paling terpenting adalah merubah stigma negatif masnyarakat kepada koperasi yang menyatakan koperasi adalah usaha yang kecil, padahal jika kita dapat mengumpulkan anggota yang banyak , koperasi dapat menjadi besar karna modal yang dikumpulkan juga menjadi besar.