PLAYLIST

Sabtu, 05 Oktober 2013

Cara Pendirian Koperasi

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

A.                MENDIRIKAN KOPERASI SECARA UMUM

1.                  Persiapan Pembentukan                     
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.


2.         Rapat Pembentukan
2.1       Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.  Yang terdiri dari :
2.1.1    Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
2.1.2    Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.

2.2       Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.


3.         Hal - Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
3.1       Tujuan mendirikan koperasi
3.2       Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
3.3       Persyaratan menjadi anggota
3.4       Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
3.5       Memilih nama-nama pendiri koperasi
3.5.1    Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperas
3.5.2    Menyusun anggaran dasar


4.         Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
4.1       Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

4.2       Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
4.2.1    Nama dan tempat kedudukan koperasi
4.2.2    Persyaratan menjadi anggota
4.2.3    Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
4.2.4    Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
4.2.5    Kegiatan usaha
4.3.5    Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
4.3.6    Ketentuan mengenai sanksi

4.3       Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
4.3.1    Daftar nama pendiri
4.3.2    Nama dan tempat kedudukan koperasi
4.3.3    Ketentuan mengenai keanggotaan
4.3.4    Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.3.5    Ketentuan mengenai rapat anggota
4.3.6    Ketentuan mengenai pengelolaan
4.3.7    Ketentuan mengenai permodalan
4.3.8    Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
4.3.9    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
4.3.10  Ketentuan mengenai sangsi.

5.         Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

6.         Lampiran Permohonan
6.1       Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.1.1    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.1.2    Berita acara pembentukan koperasi
6.1.3    Surat bukti penyetoran modal
6.1.4    Neraca awal kegiatan usaha
6.1.5    Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.1.6    Daftar hadir rapat pembentukan
6.1.7    Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

6.2       Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
6.2.1    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
6.2.2    Berita acara pembentukan koperasi
6.2.3    Surat bukti penyetoran modal.
6.2.4    A. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
B. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.2.5    A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
B. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·         Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·         Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.2.6    Daftar hadir rapat pembentukan
6.2.7    Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
6.2.8    Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
6.2.9    Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
6.2.10  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri


B.        JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

1.                  Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.


2.                  Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)



C.                MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

1.         Syarat – Syarat Mendirikan Koperasi
1.1       Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
1.2       Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
1.3       Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,
1.4       Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
1.5       Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
1.5.1    Rencana penghimpunan dana simpanan
1.5.2    Rencana pemberian pinjaman
1.5.3    Rencana penghimpunan modal sendiri
1.5.4    Rencana modal pinjaman
1.5.5    Rencana pendapatan dan beban
1.5.6    Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
1.6       Daftar hadir rapat pembentukan
1.7       Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
1.7.1    Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
1.7.2    Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
1.7.3    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
1.8       Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
1.9       Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.


2.                  Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.


3.                  Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
3.1              Secara administratif
3.2              Penelitian lapangan.




4.                  Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.












                                                               













Referensi


proposal pendirian koperasi

PROPOSAL PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “GENAP”
BERSAMA KITA GOTONG-ROYONG UNTUK MAJU




Di Susun Oleh:

1.      ALIFFYA IRLANDHA N                            10212643
2.      ARISKA YUNI ASTUTI                              11212151
3.      DARUAJI YOGA                                         11212723
4.      DHONA MARYANI                                    12212008
5.      DWI PURNAMASARI                                 12212300
6.      EREN ANINDYA                                         12212515
7.      FRANK MICHAEL KUMALA                    13212030
8.      INTAN ROSID                                              13212755
9.      KRISNA DWI ARISTYADI                          14212124
10.  MIA ROSMIATI MANCANI                       14212564
11.  MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN         14212801
12.  RAHMAWAN SUTOPO                              15212948
13.  RESIANA SYAH PUTRI                              16212143
14.  RIDHO LAJUARDI                                      16212309
15.  RIZQI AN NISA                                           16212635
16.  SARASWATI FA’ADHILA                          16212187
17.  SHERLY MOESTEEN PAPILAYA              18212156
18.  SITI FADILLAH                                            17212049
19.  TOYIB ABDULLAH                                      17212439
20.  WINDA SWARPANDHANI                          18212242
21.  YULIA KURNIAWATI                                  17212929
22.  ZULFA ANANKARA                                    18212031











KOPERASI SIMPAN-PINJAM “GENAP”
Jalan Kalimas  Desa Bekasi Timur No. 20
No telp. 021123456
Koperasi Simpan-pinjam “GENAP”

                
1.      Alamat Koperasi : Jl. Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20 No.telp: 021123456

2.      Nama Pengurus :

1.      Pelindung                                : Muhammad Iqbal R   
                                     
2.      Penanggung  Jawab                : Krisna Dwi A

3.       Penasehat                               : Resiana Syah Putri

4.       Ketua                                     : Aliffya I N


5.       Sekertaris                               :1. Sherly Moesteen P
             2. Winda Swarpandhani   
    
6.       Bendahara                              :1. Eren A
                                                                        2. Dwi Purnamasari

7.      Humas                                     :     Ridho Lajuardi   

8.      Anggota                                 :   1. Ariska Yuni Astuti
2.      Daruaji Yoga
3.      Dhona Maryani
4.      Frank Michael K
5.      Intan Rosid
6.      Mia Rosmiati M
7.      Rizqi An Nisa
8.       Saraswati F
9.       Siti Fadilah
10.   Toyib Abdullah
11.   Yulia Kurniawati
12.   Zulfa A


I.            Judul Program

Pembentukan Koperasi simpan-pinjam dan manajemen system ketenaga kerjaan sebagai upaya untuk meningkatkan swadaya dan swambada masyarakat, serta terciptanya lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki potensi untuk usaha dan  menjadi bagian dari Koperasi khususnya untuk Masyarakat Desa Bekasi Timur.


II.            Latar Belakang

·         Dasar Pemikiran : Sehubungan Dengan Rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa Bekasi Timur, untuk itu kami Selaku Karang Taruna “Genap” bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan-Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan Mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa Bekasi Timur, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.

·         Dasar Hukum:


III.            Tujuan Koperasi

Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

a.       Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.

b.      Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat meningkatkan pendapatan.


IV.            Sasaran
Seluruh warga dan masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Bekasi Timur untuk membuka lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.


V.            Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
1.      Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
2.      Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3.      Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4.      Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.


VI.            Gambaran umum Masyarakat Sasaran

Dilihat dari segi geografis masyarakat Desa Bekasi Timur merupakan daerah penyanggah Jakarta. Akan tetapi, dari segi ekonomis bisa kita lihat sebagian besar masyarakatnya masih dalam golongan menengah kebawah dalam hal penghasilan. Hal ini bisa dilihat dari mata pencahariannya seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pendagang kecil dsb.
Akan tetapi dilihat dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Bekasi Timur dalam golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area yang dapat dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah kearah Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat.
Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan-pinjam yang bertujuan untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para buruh pabrik tidak lagi menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan mempermudah transportasi dari desa ke kota.


VII.            Waktu dan Tempat

Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:

Hari                      : Sabtu
Tanggal                : 7 September 2013
Waktu                  : 10.00 WIB-selesai
Tempat                 : Kantor Kepala desa Bekasi Timur


VIII.            Susunan Panitia

1.      Pelindung                                     : Muhammad Iqbal R                      
2.      Penanggung  Jawab                     : Krisna Dwi A
3.      Penasehat                                     : Resiana Syah Putri
4.      Ketua                                           : Aliffya I N
5.      Sekertaris                                     : 1. Sherly Moesteen P
              2.Winda Swarpandhani
 6. Bendahara                                      : 1. Eren A
  2.Dwi Purnamasari                                 
7. Humas                                             : Ridho Lajuardi         
8. Anggota                                          : 1. Ariska Yuni Astuti
   2. Daruaji Yoga
               3. Dhona Maryani
   4.  Frank Michael K
               5.  Intan Rosid
               6.  Mia Rosmiati M
               7.  Rizqi An Nisa
               8.  Saraswati F
   9.  Siti Fadilah
 10.  Toyib Abdullah
 11.  Yulia Kurniawati
 12.  Zulfa A



IX.            Rancangan Anggaran

No
Uraian
Jumlah
Harga satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1
Kesekertariatan
Proposal dan penggandaan
Surat-surat dan undangan
Laporan Pertanggung jawaban

20
100
30

20.000,-
1000,-
25.000,-

400.000,-
100.000,-
750.000,-
Sub Total
1.250.000,-
2
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana



2.000.000,-
600.000,-
Sub Total
2.600.000,-
3
Pembuatan Manajemen system koperasi
               4.500.000,-
Sub Total
4.500.000,-
4
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album

3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah

50.000
4.000
50.000
1.000
40.000

150.000
40.000
100.000
30.000
200.000
Sub Total
520.000,-
5
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi

5 orang
10 orang
5 orang
5 orang

100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-

500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
Sub Total
3.250.000,-
Jumlah Total
12.120.000,-


X.             Lampiran

1. Daftar riwayat hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Gambaran teknologi yang diterapkembangkan.
4. Surat pernyataan kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa 
    Bekasi Timur.
      5.Surat permohonan ijin tempat pelaksanaan program.


XI.            Penutup
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.


XII.            Lembar pengesahan






Mengetahui,


Camat Kota Bekasi Timur





Suprantono, M.pd


Menyetujui,


  Kepala Desa Bekasi Timur,                                                                  Kepala Dusun,





      Andi Purnomo, S.ag                                                                          Hartono, M.pd





    Ketua Pelaksana,                                                                                      Sekretaris,





   Aliffya Irlandha N                                                                               Sherly Moesteen P